
Kemudian tanya pemeriksaan kelengkapan berkendaraan antara lain SIM, STNK, helm, spion lampu sain ternyata sudah lengkap. Akhirnya dipersilahkan ke Pos Polisi untuk administrasinya. Maunya sipenulis KKN minta tidak usah ditilang cukup beri uang saja, ternyata petugas polisi tidak mau sebagai aparat tibak berani saya.
Tulis surat tilang besuk tanggal sidang di Pengadilan Negeri.
Di pengadilan negeri ternyata ternyata yang sidang tilang sanyat banyak sekali ada sekitar 300 orang. Antrian sidang dipanggil satu per satu. Giliran saya di hadapan Jaksa ditanya salahnya apa, jaksa menulis disurat tilangan sebesar Rp.100.000,00. Kemudian saya bawa ke kasir dan bayar Rp.100.000,00.
Inilah peringatannya agar kalau berlalu lintas lihat rambu-rambu jo.
Foto diatas aslinya berwarna merah terus saya foto kopi baru difoto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar