Saat membaca Surat Kabar ada kabar yang menggembirakan bagi
Sarjana Non Kependidikan dan berikut
kutipannya.
Kemendikbud akhirnya melegalkan sarjana non kependidikan
untuk menjadi guru profesional . Kedepan sarjana lulusan di luar FKIP (Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan) itu bersaing dengan sarjana yang empat tahun
mengenyam kuliah pendidkan.
Kebijakan membuka akses bagi sarjana non kependidikan untuk
menjadi guru itu tertuang dalam Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi
Guru Pra Jabatan (PPG). Sarjana non FKIP itu bebas mengajar mulai jenjang
TK,SD, SMP hingga SMA sederajat. Sarjan non kependidikan juga diwajibkan
mengikuti saringan masuk PPG layaknya sarjana pendidikan.
Meskipun aksesnya dibuka setara dengan lulusan FKIP, sarjana
non kependidikan wajib mengikuti dan lulus program matrikulasi sebelum
menjalani PPG.
Berdasarkan Permendikbud tersebut jika sudah lulus PPG mendapat gelar “Gr” di belakang nama. Tapi
bukan “Gede Rumongso” Lho ya.
Menurut Ketua Umum PGRI Sulistyo mengatakan, Kemendikbud
harus siap menanggung resiko jika membuka akses luas kepada sarjana non
kependidikan untuk menjadi guru profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar