Senin, 10 Februari 2014

Sarjana Non FKIP bisa jadi guru profesional



Saat membaca Surat Kabar ada kabar yang menggembirakan bagi Sarjana Non Kependidikan dan  berikut kutipannya.

Kemendikbud akhirnya melegalkan sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional . Kedepan sarjana lulusan di luar FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) itu bersaing dengan sarjana yang empat tahun mengenyam kuliah pendidkan.

Kebijakan membuka akses bagi sarjana non kependidikan untuk menjadi guru itu tertuang dalam Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG). Sarjana non FKIP itu bebas mengajar mulai jenjang TK,SD, SMP hingga SMA sederajat. Sarjan non kependidikan juga diwajibkan mengikuti saringan masuk PPG layaknya sarjana pendidikan.


Meskipun aksesnya dibuka setara dengan lulusan FKIP, sarjana non kependidikan wajib mengikuti dan lulus program matrikulasi sebelum menjalani PPG.
Berdasarkan Permendikbud tersebut jika sudah lulus PPG  mendapat gelar “Gr” di belakang nama. Tapi bukan “Gede Rumongso” Lho ya.

Menurut Ketua Umum PGRI Sulistyo mengatakan, Kemendikbud harus siap menanggung resiko jika membuka akses luas kepada sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar