Jumat, 06 April 2012

Meninggal Dunia (wafat)


Tanggal 10 Pebruari 2012 pulang dari sekolah, karena jarak sekolah dengan rumah sangat jauh sekitar 40 km sehingga tidak bisa jum'atan di rumah akhirnya jum'atan di Masjid seberang. Setelah jum'atan sampai di rumah mertua sakit sesak nafas minta dipijiti. Karena tidak ada perubahan maka memanggil bidan desa setelah ditensi tekanan darahnya tinggi yang ternyata pemicunya adalah karena jantungnya.

Akhirnya aku bawa ke rumah sakit saja dan masuk UGD dulu. Disini juga dicek jantungnya dengan menggunakan alat deteksi jantung, memang jantungnya bermasalah diputuskan oleh dokternya ke ruang ICU. Semenjak mau masuk ICU sudah gelisah terus. Waktu masuknya sudah sore sekitar jam 14.30 wib sehingga pemeriksaan dokter yang tanggung jawab tidak ada. Walaupun sudah dibantu dengan oksigen tapi tetap saja tidak ada perubahan sesaknya, dan drop terus kondisinya. Akhirnya tepat jam 22.30 wib meninggal dunia.

Selamat jalan mertua semoga amal perbuatannya dapat diterima disisinya dan begitu cepatnya meninggalkan kita. Dalam 7 hari selalu tahlilan dengan warga RT, ditambah lagi setiap haari jum'at selama 40 harinya.

Dengan masa musibah ini sehingga tidak pernah on line.

Karena mertua adalah janda pensinan PNS maka perlu mengurus uang duka wafat dan penutupan uang di bank.


Syarat-syarat mengurus uang duka wafat(semua dibuat rangkap 3).

  1. Mengisi blanko SP2UDW
  2. Mengisi blanko kuasa ahli waris
  3. Surat keterangan merawat dari kelurahan
  4. Surat kematian dari kelurahan dilegalisir
  5. Surat Nikah dilegalisir
  6. KARIP(kalau pensiun punah termasuk aslinya)
  7. SK Pensiun ( kalau pensiun punah termasuk aslinya)
  8. KTP yang meninggal dunia
  9. KTP ahli waris (istri / suami)
  10. Strook gaji yerakhir
  11. Pas poto suami / istri 3 x 4 (untuk pensiun terusan)
  12. Buku tabungan BTPN ahli warisnya ( suami / istri)
  13. Surat pernyataan


Syarat nasabah Simpedes meninggal

  1. Foto copy KTP 1 lembar yang meninggal dilegalisir dan ditanda tangani Kepala desa
  2. Foto copy KTP 1 lembar ahli waris dilegalisir dan ditanda tangani Kepala desa
  3. Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar dilegalisir dan ditanda tangani Kepala desa dan camat
  4. Foto copy Surat Nikah 1 lembar dilegalisir dan ditanda tangani Kepala desa dan Kantor Urusan Agama (Agama)
  5. Surat Kematian asli dan difoto copy 1 lembar dari desa dilegalisir dan ditanda tangani Kepala Desa
  6. Surat Keterangan Ahli waris (dari BRI) 4 lembardilegalisir dan ditanda tangani Kepala Desa dan camat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar